Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal, dan/atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 26 Tahun 2016). RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik. Sistem Alih kredit merupakan RPL yang selama ini diberlakukan oleh UT. Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi.
1. Jenis Alih Kredit
Alih kredit di UT dapat dikategorikan sebagai berikut.
a. Alih Kredit dari Perguruan Tinggi Lain ke UT
Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa atau alumni yang berasal dari perguruan tinggi di luar UT, baik perguruan tinggi negeri, swasta, maupun kedinasan.
b. Alih Kredit dari UT ke UT
Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa yang berasal dari program studi lain di lingkungan UT, baik yang statusnya aktif, non-aktif, maupun yang sudah lulus.
2. Prosedur Alih Kredit
(Untuk lulusan dari perguruan tinggi STAI ACPRILESMAN, UNISBUN, SULUH BANGSA dan UVRI MAKASSAR tidak di perbolehkan daftar dikarenakan perguruan tinggi tersebut belum terdaftar di PDDIKTI)
BERKAS CALON MAHASISWA PROGRAM PENDIDIKAN (semua Program studi Pendidikan termasuk S1 PGSD & S1 PGPAUD)
1. Pas Foto
Foto 3×4 Foto berwarna terbaru (foto berbackground merah/biru)
2 Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (unduh via https://www.ut.ac.id/formulir)
-Keabsahan dokumen ditanda tangani oleh calon mahasiswa di atas materai 10.000 atau aturan pemerintah yang berlaku dan keabsahan dokumen harus ada nama calon mahasiswa ybs
– Tandatangan calon mahasiswa pada keabsahan dokumen harus sama dengan ttd calon mahasiswa di form pas foto
3. Formulir isian pas foto dan Tanda tangan Mahasiswa (unduh via https://www.ut.ac.id/formulir)
Di tandatangani oleh calon mahasiswa, ttd pada Form isian pas foto harus sama dengan ttd pada keabsahan dokumen
4. Foto Copy KTP/NIK/KK
E-KTP/kartu Keluarga/surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan pencatatan sipil (Dukcapil) yang di tanda tangan oleh Ka. Dinas kependudukan pencatatan sipil
Scan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga (harus terlihat jelas dan terbaca NIK, Nama, Tanggal Lahir)
5. Transkrip Nilai
Scan Transkip Nilai jelas terbaca dan dilegalisir cap basah atau tandatangan digital (barcode)oleh pejabat yang berwenang (Dinas Pendidikan Propinsi/ Perguruan Tinggi terkait/L2DIKTI untuk lulusan Diploma dan Sarjana yang PT Asalnya sudah tutup
Untuk transkip nilai yang lebih dari 1 lembar harap dilampirkan lembar kedua dst
6. Foto Copy SK CPNS /Yayasan
Bagi guru PNS harus melampirkan scan SK CPNS atau Guru non PNS melampirkan SK Yayasan tempat mengajar/SK dari Pemda
7. Surat Keterangan Mengajar (SKM)
Harus sebagai guru kelas
Scan SK mengajar/surat keterangan mengajar minimal 1 tahun mengajar dari diterbitkan ijazah SLTA)
mengajar di Sekolah dasar/guru Paud/TK pada prodi AKPMM dan masukan sarjana
SKM tidak diperbolehkan sebagai guru extrakurikuler, pembina pramuka,TU, administrasi, perpustakaan, operator sekolah
8. Foto copy Ijazah Terakhir
-Diploma /Sarjana dapat menggunakan Foto Ijazah Asli (dengan catatan harus ada datanya di Forlap Dikti).Jika tidak ada di Forlap Dikti maka wajib copy ijazah yang dilegalisir cap basah oleh perguruan tinggi yang menggeluarkan ijazah atau di cap basah oleh kopertis/LLDIKTI daerah setempat
-Legalisir ijazah harus ada ttd dan nama yang melegalisir.
-Untuk Ijazah SLTA sederajat, Legalisir cap basah (satu lembar) oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah atau dari dinas Pendidikan daerah setempat atau dari kepegawaian tempat bekerja calon mahasiswa
-Ijazah harus di scan landscape dan jelas terbaca
-Ijazah tidak boleh SKHUN/SKL/AKTA/AKTA mengajar/daftar nilai
-Penggunaan Surat keterangan Lulus (SKL) hanya berlaku satu bulan (selanjutnya mhs sudah harus mengirimkan copy ijzah yang telah dilegalisir cap basah)
- Legalisasi ijazah SLTA atau sederajat oleh sekolah asal atau Dinas Pendidikan Provinsi sekolah asal bagi sekolah yang telah ditutup;
- Legalisasi ijazah Diploma atau ijazah Sarjana oleh Perguruan Tinggi asal. Untuk Perguruan Tinggi asal yang sudah tutup, legalisasi ijazah dapat dilakukan di LLDikti (L2Dikti) setempat;
- Legalisasi ijazah untuk calon mahasiswa yang berstatus CPNS/PNS dapat dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian instansi tempat bekerja;
- Khusus untuk lulusan luar negeri atau warga negara asing (WNA), Legalisasi ijazah dibuktikan dengan surat kesetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
9. Tangkapan layar/Screenshot dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/
10. Copy sertifikat Prestasi dan Diklat (khusus S1 PGSD dan PGPAUD AKPMM)
Scan sertifikat Prestasi dan Diklat harus jelas terbaca
11. Formulir Penilaian Kinerja Guru (khusus S1 PGSD dan PGPAUD AKPMM) (unduh via https://www.ut.ac.id/formulir)
- Sertifikat atau surat keterangan capaian prestasi tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi/Nasional atau tingkat Internasional. (bagi calon mahasiswa yang memiliki)
- Sertifikat atau surat keterangan Pendidikan dan Latihan (Diklat) tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi/Nasional atau tingkat Internasional. (bagi calon mahasiswa yang memiliki)
BERKAS CALON MAHASISWA PROGRAM NON PENDIDIKAN (FAKULTAS EKONOMI, FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI, PRODI TEKNOLOGI PENDIDIKAN FKIP)
1. Pas Foto
Foto 3×4 , Foto berwarna terbaru (foto berbackground merah/biru)
2. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (unduh via https://www.ut.ac.id/formulir)
-Keabsahan dokumen ditanda tangani oleh calon mahasiswa di atas materai 10.000 atau aturan pemerintah yang berlaku dan keabsahan dokumen harus ada nama calon mahasiswa ybs
– Tandatangan calon mahasiswa pada keabsahan dokumen harus sama dengan ttd calon mahasiswa di form pas foto
3. Formulir isian pas foto dan Tanda tangan Mahasiswa (unduh via https://www.ut.ac.id/formulir)
Di tandatangani oleh calon mahasiswa, ttd pada Form isian pas foto harus sama dengan ttd pada keabsahan dokumen
4. Foto Copy KTP/NIK/KK
E-KTP/kartu Keluarga/surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan pencatatan sipil (Dukcapil) yang di tanda tangan oleh Ka. Dinas kependudukan pencatatan sipil
Scan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga (harus terlihat jelas dan terbaca NIK, Nama, Tanggal Lahir)
5. Transkrip Nilai
Scan Transkip Nilai jelas terbaca dan dilegalisir cap basah atau tandatangan digital (barcode)oleh pejabat yang berwenang (Dinas Pendidikan Propinsi/ Perguruan Tinggi terkait/L2DIKTI untuk lulusan Diploma dan Sarjana yang PT Asalnya sudah tutup
Untuk transkip nilai yang lebih dari 1 lembar harap dilampirkan lembar kedua dst
6. Foto copy Ijazah Terakhir
-Diploma /Sarjana dapat menggunakan Foto Ijazah Asli (dengan catatan harus ada datanya di Forlap Dikti).Jika tidak ada di Forlap Dikti maka wajib copy ijazah yang dilegalisir cap basah oleh perguruan tinggi yang menggeluarkan ijazah atau di cap basah oleh kopertis/LLDIKTI daerah setempat
-Legalisir ijazah harus ada ttd dan nama yang melegalisir.
-Untuk Ijazah SLTA sederajat, Legalisir cap basah (satu lembar) oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah atau dari dinas Pendidikan daerah setempat atau dari kepegawaian tempat bekerja calon mahasiswa
-Ijazah harus di scan landscape dan jelas terbaca
-Ijazah tidak boleh SKHUN/SKL/AKTA/AKTA mengajar/daftar nilai
-Penggunaan Surat keterangan Lulus (SKL) hanya berlaku satu bulan (selanjutnya mhs sudah harus mengirimkan copy ijzah yang telah dilegalisir cap basah)
- Legalisasi ijazah SLTA atau sederajat oleh sekolah asal atau Dinas Pendidikan Provinsi sekolah asal bagi sekolah yang telah ditutup;
- Legalisasi ijazah Diploma atau ijazah Sarjana oleh Perguruan Tinggi asal. Untuk Perguruan Tinggi asal yang sudah tutup, legalisasi ijazah dapat dilakukan di LLDikti (L2Dikti) setempat;
- Legalisasi ijazah untuk calon mahasiswa yang berstatus CPNS/PNS dapat dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian instansi tempat bekerja;
- Khusus untuk lulusan luar negeri atau warga negara asing (WNA), Legalisasi ijazah dibuktikan dengan surat kesetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
7 .Tangkapan layar/Screenshot dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/
BERKAS TAMBAHAN UNTUK CALON MAHASISWA (PROGRAM PENDIDIKAN MAUPUN PROGRAM NON PENDIDIKAN) YANG AKAN MENGUSULKAN RPL/ALIH KREDIT
- Formulir Permohonan pengajuan Alih Kredit yang ditandatangani mahasiswa di atas meterai Rp10.000 (unduh via https://www.ut.ac.id/formulir).
- Form Deskripsi mata kuliah asal Perguruan Tinggi asal (unduh via https://www.ut.ac.id/formulir)
- Form Daftar mata kuliah yang diajukan untuk dialihkreditkan (unduh via https://www.ut.ac.id/formulir)
- Foto Copy SK/Sertifikat akreditasi Prodi dari BAN PT (lihat contoh via https://www.ut.ac.id/formulir)
Untuk calon mhs yang akan mengusulkan RPL/alih kredit selain alumni UT atau mahasiswa UT wajib menyiapkan form no. 1-4 di atas.
- Form Permohonan Alih Kredit dari UT Ke UT (unduh via https://www.ut.ac.id/formulir)
- Form Permohonan Alih Kredit Alumni UT(unduh via https://www.ut.ac.id/formulir)
- Form Daftar Mk Yang Diajukan Alih Kredit Dari UT Ke UT (unduh via https://www.ut.ac.id/formulir)
c. Pengakuan Total SKS
Total sks yang diakui dalam kurikulum program studi di UT dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Prodi asal terakreditasi A/B.
• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 70% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun dengan prodi UT dapat diakui maksimal 60% dari seluruh MK prodi UT
• Prodi asal berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.
2. Prodi asal terakreditasi C.
• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
3. Prodi asal terdaftar di PDPT.
• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi dapat diakui maksimal 30% dari seluruh MK prodi UT.
4. Prodi asal belum terakreditasi/belum terdaftar di PDDikti,
• maka proses alih kredit tidak dapat dilakukan.
d. Pengakuan SKS dan Nilai Setiap Mata kuliah
Jumlah sks dan mata kuliah yang diakui sesuai dengan kurikulum program studi ditetapkan dengan Keputusan Dekan sesuai dengan penilaian Tim Asesmen Fakultas.
Untuk layanan informasi Alih kredit dapat mengirimkan email ke alamat: alihkredit@ecampus.ut.ac.id